BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu
usaha yang sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara. Sehingga dalam melaksanakan prinsip penyelenggaraan
pendidikan harus sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional yaitu mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan agar berkembangnya potensi
peserta didik.
Ketertinggalan bangsa Indonesia di bidang
pendidikan dibandingkan negara-negara tetangga menyebabkan pemerintah terdorong
untuk memacu diri untuk memiliki standar internasional. Dorongan tersebut
bahkan dicantumkan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50
ayat (3) yang berbunyi, "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang
pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional”. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, memberi
peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf
internasional dan menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat
global dibuatlah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) merupakan suatu penawaran bagi sekolah untuk menyediakan pendidikan yang
lebih baik dan lebih memadai bagi peserta didik, karena RSBI memberi peluang
bagi kepala sekolah, guru, dan peserta didik untuk melakukan inovasi dan improvisasi
di sekolah, terkait dengan masalah kurikulum, pembelajaran, metode, dan lain
sebagainya yang tumbuh dari aktivitas, kreativitas, profesionalisme yang
dimiliki dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)
merupakan kemajuan di dunia pendidikan dengan memperhatikan kualitas pendidikan
di mana secara awam ditafsirkan sekolah dengan kualitas lulusan yang mampu
menggunakan bahasa inggris khususnya yang sampai saat ini atau bahkan untuk
tahun ke depan pun merupakan tolak ukur utama siswa atau seseorang dikatakan
mempunyai kemampuan lebih di dunia pendidikan.
Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) merupakan cikal bakal untuk menjadikan sekolah yang telah memenuhi
persyaratan untuk mendapatkan penetapan atau pengesahan sebagai Sekolah
Bertaraf Internasional, oleh karena itu ada kemungkinan juga sekolah yang telah
mendapatkan penetapan sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
gagal memenuhi persyaratan dan posisinya akan digantikan oleh sekolah lain yang
telah lebih memenuhi persyaratan.
Pendidikan bertaraf internasional harus relevan,
yaitu penyelenggaraan pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta
didik, orangtua, masyarakat, kondisi lingkungan, kondisi sekolah, dan kemampuan
pemerintah daerah (kabupaten/kota dan propinsi).
Pendidikan bertaraf internasional harus memiliki
daya saing yang tinggi dalam hal hasil-hasil pendidikan (output), proses, dan
input sekolah baik secara nasional maupun internasional.
Dari uraian di atas maka
kita akan membahas dan mengkritisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, yang
akan di lihat dari segi :
a. Hakikat manusia
b. Tujuan pendidikan
c. Pendidik, anak didik,
interaksi pendidikan
d. Prospeknya ke depan
BAB II
ISI
Pada hakikatnya Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan Bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional pada hakikatnya merupakan sekolah dengan standar yang lebih
tinggi atau melampaui batas Standar Nasional Pendidikan, yang diperlihatkan
dengan penyelenggaraan pendidikan serta aspek pendukung lainnya dengan lebih
menekankan pada aspek intensitas dan kualitas layanan pendidikan yang di tata
secara lebih efektif, profesional, dan khas untuk mencapai suatu keunggulan di forum
internasional.
Sebagaimana diketahui secara
umum bahwa seperti seseorang dalam merintis arah kehidupan, sangat ditentukan oleh kemampuan dan
tingkat pendidikan yang dimiliki, di mana sampai saat ini untuk
memasuki sekolah yang lebih tinggi dibutuhkan kemampuan
lebih atau bahkan untuk memasuki dunia kerja nantinya diutamakan seseorang yang mempunyai berbagai keahlian dan kemampuan.
Salah satu yang
sampai saat ini yang sangat penting adalah kemampuan menggunakan bahasa Inggris sebagai
bahasa pengantar, dalam arti mampu aktif berbahasa inggris. Lebih-lebih diprasyaratkan adanya sertifikat TOEFL yang menjadikan momok bagi sebagian besar
lulusan sekolah untuk memasuki dunia kerja.
Hal ini tidak mengesampingkan
pentingnya kemampuan yang harus dimiliki seseorang seperti komputer, bahasa Asing yang lain, dan lain sebagainya.
RSBI dimaksudkan
untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang maksimal yang sampai saat ini secara awam diukur dari kemampuan siswa dalam
berbahasa inggris, mampu menguasai komputer dan
aplikasinya (internet), kemampuan berbahasa asing lainnya,
dan lain-lain, sehingga kemampuan untuk mendapatkan kesempatan memperoleh hal tersebut sangat terbatas bagi sebagian besar
siswa atau orang tua siswa yang kurang beruntung dalam
materi (kurang mampu, maaf). Memang ada penegasan, bahwa hanya orang
tua siswa yang mampu yang diperbolehkan dibebani biaya, tetapi pada
praktiknya sangat disayangkan hal tersebut tidak berjalan dengan baik.
Salah satu
kritik yang paling keras terhadap program ini adalah terjadinya kastanisasi
pada pendidikan, kasta sekolah RSBI dan non-RSBI. Terjadi pemisahan antara
siswa kaya pada satu sisi dan siswa miskin di sisi lain. Pemerintah dianggap
menciptakan sistem pendidikan yang tidak adil bagi siswa miskin. Pemerintah
dianggap justru memberikan dana lebih besar dan menyubsidi siswa kaya dengan
program RSBI ini. Ujian Nasional khusus bagi siswa RSBI adalah contoh nyatanya.
Dengan menyelenggarakan ujian yang tidak jelas tujuannya tersebut maka
pemerintah mengalokasikan dana pendidikan publiknya pada segelintir siswa kaya
yang sebetulnya tidak perlu dibantu. Dan ini yang membuat pemerintah dianggap
melakukan ‘moral hazard’ dengan programnya ini.
Keinginan
pemerintah untuk memiliki sekolah yang unggul dan beprestasi tentu saja sangat
baik. Tetapi jika itu lantas membuat teciptanya kasta dalam pendidikan maka
tentu saja hal ini mengkhianati Undang-Undang yang mensyaratkan perlakuan yang
non-diskriminatif pada siswa. Keinginan pemerintah agar memiliki sekolah publik
yang mampu bersaing secara internasional seperti yang dilakukan oleh
sekolah-sekolah swasta yang mahal tentu saja tidak berarti membenarkan
terjadinya privatisasi pada sekolah publik seperti yang terjadi dengan adanya
program RSBI ini.
Pemerintah
memang tidak seharusnya memasuki ranah yang dimainkan oleh sekolah swasta
karena pemerintah itu sejatinya mengelola sekolah publik yang memang harus
berciri publik dan bukan privat. Dengan berciri privat maka pemerintah akan
terjebak pada komersialisasi pendidikan pada sekolah-sekolah publik. Dana
publik justru digelontorkan untuk segelintir siswa kaya yang sebenarnya tidak
perlu dibantu, dan bukannya siswa miskin yang justru paling perlu dibantu.
Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional maupun Sekolah Bertaraf Internasional memiliki tujuan sebagai
berikut :
1. Tujuan umum
a) Meningkatkan kinerja sekolah agar dapat
mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara optimal dalam
mengembangkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan memiliki daya saing pada taraf internasional.
b) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi
untuk mencapai kualitas bertaraf nasional dan
internasional.
c) Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif
dalam masyarakat global.
d) Memberi layanan kepada siswa berpotensi untuk
mencapai prestasi bertaraf nasional dan internasional.
2. Tujuan khusus
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang
tercantum dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar
kompetensi lulusan yang berciri internasional.
a) Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
berakhlak mulia.
b) Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
c) Meningkatkan mutu lulusan dengan standar yang
lebih tinggi daripada standar kompetensi lulusan nasional.
d) Menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
e) Mampu memecahkan masalah secara efektif.
f) Siswa termotifasi untuk belajar mandiri,
berfikir kreatif, serta inovatif.
g) Menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan
benar.
h) Mengikuti sertifikasi internasional,
Program RSBI ini banyak menggunakan
asumsi yang salah dalam penyusunan konsep dan programnya bahkan orang awam pun
akan bisa melihatnya dengan nyata. Tidak ada satu ahli pendidikan yang paling
nekat sekali pun berani menjamin bahwa pembelajaran Sains dan Matematika dalam
bahasa inggris bisa berhasil dilaksanakan oleh guru-guru kita.
Terdapat pergeseran paradigma
pendidikan dari mengajar ke membelajarkan. Mengajar lebih menekankan pada
kegiatan guru dalam mentransformasikan ilmu atau materi kepada siswa, dan siswa hanya sebagai pendengar, sedangkan
pembelajaran lebih menekankan pada proses kegiatan siswa
yang aktif mencari, menemukan sekaligus mempresentasikan
temuan belajarnya.
Di lihat dari pendidik, peserta didik
atau siswa, serta interaksi dalam pendidikannya, Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional diharapkan menerapkan azas-azas pembelajaran
aktif yang mengakses lima pilar pendidikan (religious awareness, learning to know, learning to do,
learning to be, and learning how to live together) dalam
pengelolaan pembelajaran dengan rincian seperti berikut:
1) Pendekatan yang digunakan berfokus pada siswa dengan merangsang rasa
ingin tahu dan motivasi intrinsik serta partisipasi siswa (inquiry,
investigation) sehingga ide pembelajaran dapat datang dari siswa.
2) Siswa membangun pengetahuannya sendiri, bukan
dibentuk oleh orang lain (constructivism).
3) Guru berperan sebagai fasilitator, sehingga
tercipta interaksi guru-siswa, siswa dengan
siswa, siswa dengan guru, terjadi komunikasi multi arah, sikap guru terhadap siswa harus menimbulkan rasa nyaman, penyusunan
kelas dapat dibuat dengan dua macam pengelompokan seperti kelas dengan satu kelompok umur (Single Age), kelas dengan dua kelompok umur (Multiage).
4) Pembelajaran melayani semua anak termasuk anak
dengan kebutuhan khusus (special needs)
secara terbatas (program inklusi), pendekatan yang
digunakan menekankan adanya keragaman kompetensi,
intelligence, agama, minat.
5) Menekankan pada pemahaman siswa bukan hafalan
dan sekedar mengejar target pembelajaran
maupun bahan ujian, tetapi berorientasi pada aktivitas dan proses.
6) Mengembangkan model atau metode pembelajaran yang konstuktif, inovatif seperti cooperative learning, pembelajaran berbasis
masalah, dan contextual teaching and learning.
7) Memanfaatkan berbagai sumber belajar (lingkungan, narasumber, dan
penunjang belajar lainnya) tidak
hanya dari guru.
8) Materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat
perkembangan siswa.
9) Memberikan kesempatan pada siswa untuk memilih
(intelligent choice) seperti dalam
pemilihan proyek yang akan dikerjakan, gaya belajar, cara menyelesaikan soal,
minat dalam batasan tertentu. Dalam mengakomodasi keragaman, pengajaran materi
dapat diberikan berbeda-beda, umumnya tiga tingkatan, sesuai
dengan kebutuhan siswa. Praktik yang umumnya disebut Differentiated Instruction ini menyebabkan
tugas yang diberikan kepada siswa juga dapat berbeda yang antara lain berupa Tiered Assignments serta teknik diferensiasi
lainnya. Untuk siswa berkebutuhan khusus (special
needs) dapat dibuatkan program pembelajaran individu (Individual
Educational Program/IEP).
10) Siklus pembelajaran dapat dimulai dari tahapan Exposure, Mini
Lesson, Workshop dan Assessment. Siklus ini dapat berulang di
setiap tahap sesuai dengan kebutuhan siswa.
11) Menciptakan dan
memelihara berbagai lingkungan yang kondusif atau nyaman untuk siswa
belajar seperti; penataan ruangan, materi pembelajaran, perbandingan guru siswa 1:12 sampai dengan 1:24.
Terdapat
jaminan mutu ketenagaan pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, yaitu
sebagai berikut :
1) Tenaga pendidik memiliki kualifikasi atau
batasan minimal S1, mampu berbahasa inggris, memiliki kompetensi pedagogi,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
2) Seleksi tenaga pendidik dilakukan secara
profesional oleh tenaga ahli dalam bidang sumber daya manusia (Human Resources Departement) yang dapat
dilakukan dengan tahapan: wawancara awal, Class
observation, Behavioral interview,
Behavioral test, English test (TOEFL dan conversation), Micro teaching and discussion, Tes kesehatan.
3) Performance
management dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai
dasar untuk pengembangan SDM lebih lanjut dengan instrumenatau alat khusus
berdasarkan standar Teaching
Effectiveness.
4) Pengelolaan Sumber Daya Manusia berdasarkan
Kompetensi (Competency-based Human
Resorces System).
Adanya jaminan mutu sarana dan prasarana
yang dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa berdasarkan cara kerja otak dan
standar internasional, terdiri dari ruangan beserta kelengkapannya, yaitu:
1) Ruang Belajar yang kondusif meliputi luas, pencahayaan,
suhu, tingkat kebisingan.
2) Tempat bermain
3) Laboratorium
4) Perpustakaan
5) Fasilitas olah raga
6) Fasilitas kesenian
7) Ruang Guru
8) Ruang konseling
9) Ruang pertemuan siswa
10) Ruang serbaguna
11) Kantin
12) Klinik
13) Ruang ibadah
14) Ruang kepala sekolah dan administrasi
15) Fasilitas internet di setiap ruang kelas dan WiFi di seluruh sekolah untuk memudahkan
akses internet. Setiap siswa tingkatan SMA /SMK menggunakan laptop secara
individu dalam mengerjakan tugas sekolah.
16) Ruang terapi untuk special needs
17) Toilet
18) Ruang khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan
Jaminan
mutu dalam pembiayaan yaitu sebagai berikut :
a) Sumber dana diperoleh dari dana investasi pemilik
dan pembayaran uang sekolah siswa untuk jenis sekolah swasta, serta dapat
bervariasi dari sumber lainnya, pemerintah dan masyarakat untuk jenis sekolah
negeri.
b) Pengalokasian dana dikategorikan ke dalam pengeluaran
operasional secara rutin dan non rutin, pengeluaran investasi untuk
pengembangan sekolah.
c) Pengelolaan keuangan dilakukan secara
profesional yaitu transparan, efisien, akuntabel dengan diperiksa oleh akuntan
publik.
Ada pula jaminan mutu dalam penilaian
pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yaitu :
a) Tujuan utama penilaian untuk memantau
perkembangan hasil belajar siswa secara individu dan berkesinambungan bukan
untuk mengkategorikan siswa sehingga tidak membandingkan prestasi antar siswa.
b) Penilaian dilakukan dengan menggunakan prinsip
Pedoman Acuan Kriteria (PAK) dengan memperhatikan aspek pada otentik yang
artinya penilaian relevan sesuai dengan potensi masing-masing siswa dan relevan
dengan dunia nyata. Keseimbangan dengan memperhatikan produk, proses dan
progres.
c) Penilaian dilakukan sesuai dengan kriteria
belajar yaitu kriteria produk, kriteria proses dan kriteria progres. Kriteria
produk berfokus pada apa yang siswa tahu dan bisa lakukan pada saat tertentu.
Kriteria proses berfokus pada bagaimana siswa mencapai perfomansi bukan pada
hasil akhir. Kriteria progres berfokus pada tingkat pencapaian kinerja siswa
yang dilihat melalui portofolio.
d) Penilaian dilakukan dengan mengacu pada tujuan
pembelajaran bukan dengan prestasi siswa lainnya.
e) Penilaian dilakukan secara berkesinambungan
dengan menggunakan berbagai teknik dan instrumen seperti rubrik, observasi
harian, performance task dan tes tertulis
(paper and pencil)
f) Pembelajaran didasarkan atas pencapaian
ketuntasan belajar siswa (mastery
learning) maka laporan yang dikeluarkan sekolah dapat berupa: Laporan
Narasi, Laporan Perkembangan Siswa per individu yang diterima secara
internasional.
Berdasarkan
penjelasan tentang hakikat manusianya, tujuan pendidikan, pendidik, peserta didik, serta interaksi
dalam pendidikan, maka prospek ke depan dari Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional ini yaitu :
a) Telah memenuhi SNP :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan
b) Diperkaya dengan sistem pembelajaran
internasional.
Sehingga lulusannya mampu bersaing
dalam berbagai kejuaraan/olimpiade baik di tingkat nasional maupun
internasional. Mampu bersaing masuk ke jenjang pendidikan berikutnya yang
memiliki reputasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Mampu bersaing
untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan baik di tingkat nasional maupun
internasional. Dan mampu berwirausaha. Sekolah Bertaraf Internasional memiliki
prospek yang cerah karena telah melaksanakan proses pembelajaran yang sesuai
dengan SNP dan diperkaya sistem internasional.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian diatas, dapat ditarik
benang merah bahwa semestinya tidak perlu negara kita ini memiliki sekolah
khusus yang bernama RSBI. Kualitas yang berkompetensi lah yang seharusnya
diutamakan dibanding fasilitas atau pun pembangunan fisik. Sarana dan prasarana
memang dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran. Tetapi, akan lebih
bermakna apabila elemen yang paling penting di dalam sekolah yaitu guru yang
meningkatkan kualitasnya.
Apabila guru sudah berkualitas dan
sesuai dengan harapan yang tertuang dalam indikator RSBI, maka segalanya pun
akan mengikuti. Persaingan secara global pun tak akan terelakan lagi. Jati diri
bangsa Indonesia tetap terjaga dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dan, tentu
saja impian pemerataan pendidikan pun dapat tercapai tanpa ada diskriminasi
sekolah bernama RSBI.
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi hingga saat ini telah mengantarkan umat manusia ke era kompetisi
global di berbagai bidang kehidupan. Situasi demikian menuntut kita agar segera
berbenah diri dan sekaligus menyusun langkah nyata guna menyongsong masa depan.
Langkah utama yang harus dipikirkan dan direalisasikan adalah bagaimana kita
menyiapkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, kokoh, tahan uji serta
memiliki kemampuan yang handal di bidangnya. Pendidikan yang berorientasi pada
bagaimana peserta didik mampu berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam
kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan
peningkatan daya nalar, kreativitas serta berpikir kritis harus diaplikasikan
dalam setiap langkah pengembangan ke depan.
Salah satu arah kebijakan program
pembangunan pendidikan nasional dalam bidang pendidikan adalah mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan
menyeluruh melalui berbagai usaha proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen
bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal.