Kamis, 17 Januari 2013

MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN
            Pendidikan merupakan suatu usaha yang sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga dalam melaksanakan prinsip penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan agar berkembangnya potensi peserta didik.
Ketertinggalan bangsa Indonesia di bidang pendidikan dibandingkan negara-negara tetangga menyebabkan pemerintah terdorong untuk memacu diri untuk memiliki standar internasional. Dorongan tersebut bahkan dicantumkan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf internasional dan menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global dibuatlah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) merupakan suatu penawaran bagi sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan lebih memadai bagi peserta didik, karena RSBI memberi peluang bagi kepala sekolah, guru, dan peserta didik untuk melakukan inovasi dan improvisasi di sekolah, terkait dengan masalah kurikulum, pembelajaran, metode, dan lain sebagainya yang tumbuh dari aktivitas, kreativitas, profesionalisme yang dimiliki dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) merupakan kemajuan di dunia pendidikan dengan memperhatikan kualitas pendidikan di mana secara awam ditafsirkan sekolah dengan kualitas lulusan yang mampu menggunakan bahasa inggris khususnya yang sampai saat ini atau bahkan untuk tahun ke depan pun merupakan tolak ukur utama siswa atau seseorang dikatakan mempunyai kemampuan lebih di dunia pendidikan.
Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) merupakan cikal bakal untuk menjadikan sekolah yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penetapan atau pengesahan sebagai Sekolah Bertaraf Internasional, oleh karena itu ada kemungkinan juga sekolah yang telah mendapatkan penetapan sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) gagal memenuhi persyaratan dan posisinya akan digantikan oleh sekolah lain yang telah lebih memenuhi persyaratan.
Pendidikan bertaraf internasional harus relevan, yaitu penyelenggaraan pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, orangtua, masyarakat, kondisi lingkungan, kondisi sekolah, dan kemampuan pemerintah daerah (kabupaten/kota dan propinsi).
Pendidikan bertaraf internasional harus memiliki daya saing yang tinggi dalam hal hasil-hasil pendidikan (output), proses, dan input sekolah baik secara nasional maupun internasional.
            Dari uraian di atas maka kita akan membahas dan mengkritisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, yang akan di lihat dari segi :
a.         Hakikat manusia
b.         Tujuan pendidikan
c.         Pendidik, anak didik, interaksi pendidikan
d.         Prospeknya ke depan



BAB II
ISI
Pada hakikatnya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan Bertaraf Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional pada hakikatnya merupakan sekolah dengan standar yang lebih tinggi atau melampaui batas Standar Nasional Pendidikan, yang diperlihatkan dengan penyelenggaraan pendidikan serta aspek pendukung lainnya dengan lebih menekankan pada aspek intensitas dan kualitas layanan pendidikan yang di tata secara lebih efektif, profesional, dan khas untuk  mencapai suatu keunggulan di forum internasional.
Sebagaimana diketahui secara umum bahwa seperti seseorang dalam merintis arah kehidupan, sangat ditentukan oleh kemampuan dan tingkat pendidikan yang dimiliki, di mana sampai saat ini untuk memasuki sekolah yang lebih tinggi dibutuhkan kemampuan lebih atau bahkan untuk memasuki dunia kerja nantinya diutamakan seseorang yang mempunyai berbagai keahlian dan kemampuan.
Salah satu yang sampai saat ini yang sangat penting adalah kemampuan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, dalam arti mampu aktif berbahasa inggris. Lebih-lebih diprasyaratkan adanya sertifikat TOEFL yang menjadikan momok bagi sebagian besar lulusan sekolah untuk memasuki dunia kerja.
Hal ini tidak mengesampingkan pentingnya kemampuan yang harus dimiliki seseorang seperti komputer, bahasa Asing yang lain, dan lain sebagainya.
RSBI dimaksudkan untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang maksimal yang sampai saat ini secara awam diukur dari kemampuan siswa dalam berbahasa inggris, mampu menguasai komputer dan aplikasinya (internet), kemampuan berbahasa asing lainnya, dan lain-lain, sehingga kemampuan untuk mendapatkan kesempatan memperoleh hal tersebut sangat terbatas bagi sebagian besar siswa atau orang tua siswa yang kurang beruntung dalam materi (kurang mampu, maaf). Memang ada penegasan, bahwa hanya orang tua siswa yang mampu yang diperbolehkan dibebani biaya, tetapi pada praktiknya sangat disayangkan hal tersebut tidak berjalan dengan baik.
Salah satu kritik yang paling keras terhadap program ini adalah terjadinya kastanisasi pada pendidikan, kasta sekolah RSBI dan non-RSBI. Terjadi pemisahan antara siswa kaya pada satu sisi dan siswa miskin di sisi lain. Pemerintah dianggap menciptakan sistem pendidikan yang tidak adil bagi siswa miskin. Pemerintah dianggap justru memberikan dana lebih besar dan menyubsidi siswa kaya dengan program RSBI ini. Ujian Nasional khusus bagi siswa RSBI adalah contoh nyatanya. Dengan menyelenggarakan ujian yang tidak jelas tujuannya tersebut maka pemerintah mengalokasikan dana pendidikan publiknya pada segelintir siswa kaya yang sebetulnya tidak perlu dibantu. Dan ini yang membuat pemerintah dianggap melakukan ‘moral hazard’ dengan programnya ini.
Keinginan pemerintah untuk memiliki sekolah yang unggul dan beprestasi tentu saja sangat baik. Tetapi jika itu lantas membuat teciptanya kasta dalam pendidikan maka tentu saja hal ini mengkhianati Undang-Undang yang mensyaratkan perlakuan yang non-diskriminatif pada siswa. Keinginan pemerintah agar memiliki sekolah publik yang mampu bersaing secara internasional seperti yang dilakukan oleh sekolah-sekolah swasta yang mahal tentu saja tidak berarti membenarkan terjadinya privatisasi pada sekolah publik seperti yang terjadi dengan adanya program RSBI ini.
Pemerintah memang tidak seharusnya memasuki ranah yang dimainkan oleh sekolah swasta karena pemerintah itu sejatinya mengelola sekolah publik yang memang harus berciri publik dan bukan privat. Dengan berciri privat maka pemerintah akan terjebak pada komersialisasi pendidikan pada sekolah-sekolah publik. Dana publik justru digelontorkan untuk segelintir siswa kaya yang sebenarnya tidak perlu dibantu, dan bukannya siswa miskin yang justru paling perlu dibantu.
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional maupun Sekolah Bertaraf Internasional memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Tujuan umum
a) Meningkatkan kinerja sekolah agar dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara optimal dalam mengembangkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan memiliki daya saing pada taraf internasional.
b) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional dan internasional.
c) Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam masyarakat global.
d) Memberi layanan kepada siswa berpotensi untuk mencapai prestasi bertaraf nasional dan internasional.
2. Tujuan khusus
Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi lulusan yang berciri internasional.
a) Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta berakhlak mulia.
b) Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani.
c) Meningkatkan mutu lulusan dengan standar yang lebih tinggi daripada standar kompetensi lulusan nasional.
d) Menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
e) Mampu memecahkan masalah secara efektif.
f) Siswa termotifasi untuk belajar mandiri, berfikir kreatif, serta inovatif.
g) Menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
h) Mengikuti sertifikasi internasional,
Program RSBI ini banyak menggunakan asumsi yang salah dalam penyusunan konsep dan programnya bahkan orang awam pun akan bisa melihatnya dengan nyata. Tidak ada satu ahli pendidikan yang paling nekat sekali pun berani menjamin bahwa pembelajaran Sains dan Matematika dalam bahasa inggris bisa berhasil dilaksanakan oleh guru-guru kita.
Terdapat pergeseran paradigma pendidikan dari mengajar ke membelajarkan. Mengajar lebih menekankan pada kegiatan guru dalam mentransformasikan ilmu atau materi kepada siswa, dan siswa hanya sebagai pendengar, sedangkan pembelajaran lebih menekankan pada proses kegiatan siswa yang aktif mencari, menemukan sekaligus mempresentasikan temuan belajarnya.
Di lihat dari pendidik, peserta didik atau siswa, serta interaksi dalam pendidikannya, Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional diharapkan menerapkan azas-azas pembelajaran aktif yang mengakses lima pilar pendidikan (religious awareness, learning to know, learning to do, learning to be, and learning how to live together) dalam pengelolaan pembelajaran dengan rincian seperti berikut:
1) Pendekatan yang digunakan berfokus pada siswa dengan merangsang rasa ingin tahu dan motivasi intrinsik serta partisipasi siswa (inquiry, investigation) sehingga ide pembelajaran dapat datang dari siswa.
2) Siswa membangun pengetahuannya sendiri, bukan dibentuk oleh orang lain (constructivism).
3) Guru berperan sebagai fasilitator, sehingga tercipta interaksi guru-siswa, siswa dengan siswa, siswa dengan guru, terjadi komunikasi multi arah, sikap guru terhadap siswa harus menimbulkan rasa nyaman, penyusunan kelas dapat dibuat dengan dua macam pengelompokan seperti kelas dengan satu kelompok umur (Single Age), kelas dengan dua kelompok umur (Multiage).
4) Pembelajaran melayani semua anak termasuk anak dengan kebutuhan khusus (special needs) secara terbatas (program inklusi), pendekatan yang digunakan menekankan adanya keragaman kompetensi, intelligence, agama, minat.
5) Menekankan pada pemahaman siswa bukan hafalan dan sekedar  mengejar target pembelajaran maupun bahan ujian, tetapi berorientasi pada aktivitas dan proses.
6) Mengembangkan model atau metode  pembelajaran yang konstuktif, inovatif seperti cooperative learning, pembelajaran berbasis masalah, dan contextual teaching and learning.
7) Memanfaatkan berbagai sumber belajar (lingkungan, narasumber, dan penunjang belajar lainnya) tidak hanya dari guru.
8) Materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa.
9) Memberikan kesempatan pada siswa untuk memilih (intelligent choice) seperti dalam pemilihan proyek yang akan dikerjakan, gaya belajar, cara menyelesaikan soal, minat dalam batasan tertentu. Dalam mengakomodasi keragaman, pengajaran materi dapat diberikan berbeda-beda, umumnya tiga tingkatan, sesuai dengan kebutuhan siswa. Praktik yang umumnya disebut Differentiated Instruction ini menyebabkan tugas yang diberikan kepada siswa juga dapat berbeda yang antara lain berupa Tiered Assignments serta teknik diferensiasi lainnya. Untuk siswa berkebutuhan khusus (special needs) dapat dibuatkan program pembelajaran individu (Individual Educational Program/IEP).
10) Siklus pembelajaran dapat dimulai dari tahapan Exposure, Mini Lesson, Workshop dan Assessment. Siklus ini dapat berulang di setiap tahap sesuai dengan kebutuhan siswa.
11) Menciptakan dan memelihara berbagai lingkungan yang kondusif atau nyaman untuk siswa belajar seperti; penataan ruangan, materi pembelajaran, perbandingan guru siswa 1:12 sampai dengan 1:24.
            Terdapat jaminan mutu ketenagaan pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, yaitu sebagai berikut :
1) Tenaga pendidik memiliki kualifikasi atau batasan minimal S1, mampu berbahasa inggris, memiliki kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
2) Seleksi tenaga pendidik dilakukan secara profesional oleh tenaga ahli dalam bidang sumber daya manusia (Human Resources Departement) yang dapat dilakukan dengan tahapan: wawancara awal, Class observation, Behavioral interview, Behavioral test, English test (TOEFL dan conversation), Micro teaching and discussion, Tes kesehatan.
3) Performance management dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai dasar untuk pengembangan SDM lebih lanjut dengan instrumenatau alat khusus berdasarkan standar Teaching Effectiveness.
4) Pengelolaan Sumber Daya Manusia berdasarkan Kompetensi (Competency-based Human Resorces System).
Adanya jaminan mutu sarana dan prasarana yang dapat memenuhi kebutuhan belajar siswa berdasarkan cara kerja otak dan standar internasional, terdiri dari ruangan beserta kelengkapannya, yaitu:
1) Ruang Belajar yang kondusif meliputi luas, pencahayaan, suhu, tingkat kebisingan.
2) Tempat bermain
3) Laboratorium
4) Perpustakaan
5) Fasilitas olah raga
6) Fasilitas kesenian
7) Ruang Guru
8) Ruang konseling
9) Ruang pertemuan siswa
10) Ruang serbaguna
11) Kantin
12) Klinik
13) Ruang ibadah
14) Ruang kepala sekolah dan administrasi
15) Fasilitas internet di setiap ruang kelas dan WiFi di seluruh sekolah untuk memudahkan akses internet. Setiap siswa tingkatan SMA /SMK menggunakan laptop secara individu dalam mengerjakan tugas sekolah.
16) Ruang terapi untuk special needs
17) Toilet
18) Ruang khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan
            Jaminan mutu dalam pembiayaan yaitu sebagai berikut :
a) Sumber dana diperoleh dari dana investasi pemilik dan pembayaran uang sekolah siswa untuk jenis sekolah swasta, serta dapat bervariasi dari sumber lainnya, pemerintah dan masyarakat untuk jenis sekolah negeri.
b) Pengalokasian dana dikategorikan ke dalam pengeluaran operasional secara rutin dan non rutin, pengeluaran investasi untuk pengembangan sekolah.
c) Pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional yaitu transparan, efisien, akuntabel dengan diperiksa oleh akuntan publik.
Ada pula jaminan mutu dalam penilaian pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yaitu :
a) Tujuan utama penilaian untuk memantau perkembangan hasil belajar siswa secara individu dan berkesinambungan bukan untuk mengkategorikan siswa sehingga tidak membandingkan prestasi antar siswa.
b) Penilaian dilakukan dengan menggunakan prinsip Pedoman Acuan Kriteria (PAK) dengan memperhatikan aspek pada otentik yang artinya penilaian relevan sesuai dengan potensi masing-masing siswa dan relevan dengan dunia nyata. Keseimbangan dengan memperhatikan produk, proses dan progres.
c) Penilaian dilakukan sesuai dengan kriteria belajar yaitu kriteria produk, kriteria proses dan kriteria progres. Kriteria produk berfokus pada apa yang siswa tahu dan bisa lakukan pada saat tertentu. Kriteria proses berfokus pada bagaimana siswa mencapai perfomansi bukan pada hasil akhir. Kriteria progres berfokus pada tingkat pencapaian kinerja siswa yang dilihat melalui portofolio.
d) Penilaian dilakukan dengan mengacu pada tujuan pembelajaran bukan dengan prestasi siswa lainnya.
e) Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai teknik dan instrumen seperti rubrik, observasi harian, performance task dan tes tertulis (paper and pencil)
f) Pembelajaran didasarkan atas pencapaian ketuntasan belajar siswa (mastery learning) maka laporan yang dikeluarkan sekolah dapat berupa: Laporan Narasi, Laporan Perkembangan Siswa per individu yang diterima secara internasional.
            Berdasarkan penjelasan tentang hakikat manusianya, tujuan pendidikan,  pendidik, peserta didik, serta interaksi dalam pendidikan, maka prospek ke depan dari Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ini yaitu :
a) Telah memenuhi SNP :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan
b) Diperkaya dengan sistem pembelajaran internasional.
Sehingga lulusannya mampu bersaing dalam berbagai kejuaraan/olimpiade baik di tingkat nasional maupun internasional. Mampu bersaing masuk ke jenjang pendidikan berikutnya yang memiliki reputasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Mampu bersaing untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan baik di tingkat nasional maupun internasional. Dan mampu berwirausaha. Sekolah Bertaraf Internasional memiliki prospek yang cerah karena telah melaksanakan proses pembelajaran yang sesuai dengan SNP dan diperkaya sistem internasional.









BAB III
PENUTUP
Dari uraian diatas, dapat ditarik benang merah bahwa semestinya tidak perlu negara kita ini memiliki sekolah khusus yang bernama RSBI. Kualitas yang berkompetensi lah yang seharusnya diutamakan dibanding fasilitas atau pun pembangunan fisik. Sarana dan prasarana memang dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran. Tetapi, akan lebih bermakna apabila elemen yang paling penting di dalam sekolah yaitu guru yang meningkatkan kualitasnya.
Apabila guru sudah berkualitas dan sesuai dengan harapan yang tertuang dalam indikator RSBI, maka segalanya pun akan mengikuti. Persaingan secara global pun tak akan terelakan lagi. Jati diri bangsa Indonesia tetap terjaga dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dan, tentu saja impian pemerataan pendidikan pun dapat tercapai tanpa ada diskriminasi sekolah bernama RSBI.
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hingga saat ini telah mengantarkan umat manusia ke era kompetisi global di berbagai bidang kehidupan. Situasi demikian menuntut kita agar segera berbenah diri dan sekaligus menyusun langkah nyata guna menyongsong masa depan. Langkah utama yang harus dipikirkan dan direalisasikan adalah bagaimana kita menyiapkan sumber daya manusia yang berkarakter kuat, kokoh, tahan uji serta memiliki kemampuan yang handal di bidangnya. Pendidikan yang berorientasi pada bagaimana peserta didik mampu berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan ke depan.
Salah satu arah kebijakan program pembangunan pendidikan nasional dalam bidang pendidikan adalah mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai usaha proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar